ANALISIS PERBANDINGAN
NORMA AGAMA, NORMA KESUSILAAN, NORMA KESOPANAN, DAN NORMA HUKUM
Oleh : Richo Handoko P
Menurut Kelsen – Norma adalah pernyataan yang menekankan aspek “seharusnya” atau das solen, dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus dilakukan. Membendakan antara apa yang ada (das sein) dan apa yang seharusnya.
Secara harfiah, norma berarti aturan, kaidah, patokan, dan ukuran hukum. Maka secara umum, Norma merupakan aturan, pedoman atau petunjuk bagi seseorang untuk berbuat dan bertingkah laku sebagaimana mestinya, sebagaimana seharusnya terhadap sesama manusia dalam lingkungan suatu masyarakat tertentu.
Aturan-aturan tersebutlah yang menjadi acuan seseorang individu, untuk mengarahkan bagaimana dia bertingkah laku dan bersikap. Tetapi, kemudian bagaimana mungkin untuk mengukur tindakan-tindakan atau tingkah laku tersebut sehingga bisa dikatakan sebuah norma itu telah sesuai dengan apa yang seharusnya? Dengan demikian, disinilah norma terbagi –bagi dan berlaku dalam kehidupan bermasyarakat. Antara lain adalah Norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum, berikut :
(more…)