Analisa Hukum Korupsi (Qiyas)

IMPLEMENTASI / PENERAPAN METODE QIYAS

DALAM PENILAIAN TERHADAP STATUS HUKUM PERBUATAN KORUPSI

Oleh : Richo Handoko P

Abstract :

Secara umum korupsi adalah perbuatan menjadikan diri sendiri atau orang lain atau seterusnya untuk menjadi kaya, tetapi proses menuju kaya dilakukan dengna cara-cara yang bersifat melawan hukum. Sama hal nya juga dengan suap dan gratifikasi.

Di Indonesia, korupsi agaknya telah menjadi persoalan yang amat kronis. Ibarat penyakit, korupsi dikatakan telah menyebar luas ke seluruh negeri dengan jumlah yang dari tahun ke tahun cenderung semakin meningkat. Hasil riset yang dilakukan oleh berbagai lembaga, juga menunjukkan bahwa tingkat korupsi di negeri yang penduduknya mayoritas muslim ini termasuk yang paling tinggi di dunia….

Persoalan korupsi memang persoalan yang rumit dan pelik untuk Indonesia, bahkan sudah menjadi budaya dan watak yang mendorong seseorang untuk melakukan perilaku korup. Perilaku korupsi menjadi perilaku yang biasa bahkan menjadi gaya hidup, dalam arti bahwa mereka pelaku korupsi sudah tidak menghiraukan lagi bahwa korupsi itu adalah melanggar hukum.

Realitas yang luar biasa kronis, ketika kita melihatnya. Beberapa gambaran praktek tindak korupsi yang terjadi di negeri ini ditandai dengan cara yang kian beragam dengan pola yang kian rumit dan sulit untuk diendus dan diungkap.

Korupsi juga penyebab utama keterpurukan bangsa ini. Jadi ada semacam perkembangan di dunia korupsi. Perilaku korupsi yang dilakukan oleh hanya segelintir pejabat negara akhirnya ‘berpindah’ dilakukan oleh masyarakat biasa. Hal yang lebih berbahaya lagi, korupsi ini tidak hanya dilakukan oleh per individu melainkan juga dilakukan secara bersama-sama tanpa rasa malu.. Jadi korupsi dilakukan secara berjamaah. Yang lebih berbahaya lagi sebenarnya adalah korupsi sistemik yang telah merambah ke seluruh lapisan masyarakat dan sistem kemasyarakatan.

Lalu bagaimana status hukum korupsi menurut penilaian islam, karena dalam al-quran secara detail tidak ada ayat yang menjelaskan secara rinci tentang korupsi. Kecuali dalam hal pencurian, perampokan dll.

A. PENDAHULUAN

Korupsi adalah sebuah kata yang mempunyai banyak arti. Arti kata korupsi secara harfiah ialah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.[1] Dalam undang-undang korupsi yang berlaku di Malaysia korupsi diartikan sebagai reswah yang dalam bahasa Arab bermakna suap.[2] Korupsi dalam Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud dengan korupsi adalah usaha memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.[3] Berbeda dengan korupsi, suap, dan hadiah sesungguhnya adalah sebuah perbuatan yang tidak melanggar. Akan tetapi dalam hal ini perlu untuk meneliti apa sesungguhnya kriteria hadiah yang tidak merupakan korupsi ataupun suap. Penelitian tentang kriteria ketiga kata tersebut adalah penting untuk mengidentifikasi kata-kata tersebut agar jelas perbedaan ketiga kata tersebut. Dalam makalah ini penulis akan mencoba mengkaji ayat-ayat dan hadits-hadits yang terkait dengan permasalahan-permasalahan korupsi, suap dan hadiah, serta juga kajiannya dengan metode ijtihad qiyas.

B. PEMBAHASAN

Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detil oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan baru dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.

Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadist.[4]

Penulis mencoba menjelaskan implementasi atau penerapan metode qiyas dalam penilaian terhadap status hukum perbuatan korupsi mulai dari deskripsi korupsi, apa itu metode qiyas, analisa hukumnya dan kesimpulan.

1. Korupsi, Suap, Hadiah

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia arti kata korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negera atau perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.[5] Sebenarnya korupsi dari asal kata yang mengandung banyak defenisi, sebagaimana disebutkan di awal pembahasan. Termasuk ke dalam makna korupsi adalah suap. Pengertian korupsi yang banyak tersebut dilihat dari sudut pandang fiqih Islam juga mempunyai dimensi-dimensi yang berbeda. Perbedaan ini muncul karena beberapa defenisi tentang korupsi merupakan bagian-bagian tersendiri dari fiqih Islam.

Hadiah dalam kamus artinya pemberian yang bisa bermaksud kenang-kenangan, penghargaan dan penghormatan.[6] Adapun hadiah dalam pengertian fiqih Islam hampir sama dengan hibah, yaitu pemberian sesuatu untuk memuliakan seseorang tanpa mengharap balasan.

2. Metode Qiyas

Qiyas menurut bahasa Arab berarti menyamakan, membandingkan atau mengukur, seperti menyamakan si A dengan si B, karena kedua orang itu mempunyai tinggi yang sama, bentuk tubuh yang sama, wajah yang sama dan sebagainya. Qiyas juga berarti mengukur, seperti mengukur tanah dengan meter atau alat pengukur yang lain. Demikian pula membandingkan sesuatu dengan yang lain dengan mencari persamaan-persamaannya.[7]

Para ulama ushul fiqh, ialah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan ‘illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu.

Telah terjadi suatu kejadian atau peristiwa yang perlu ditetapkan hukumnya, tetapi tidak ada nash yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkannya. Untuk menetapkan hukumnya dapat ditempuh dengan cara qiyas, yaitu dengan mencari peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash, serta antara kedua kejadian atau peristiwa itu ada persamaan ‘illat. Jadi suatu qiyas hanya dapat dilakukan apabila telah diyakini bahwa benar-benar tidak ada satupun nash yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum suatu peristiwa atau kejadian. Karena itu tugas pertama yang harus dilakukan oleh seorang yang akan melakukan qiyas, ialah mencari: apakah ada nash yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum dari peristiwa atau kejadian. Jika telah diyakini benar tidak ada nash yang dimaksud barulah dilakukan qiyas.[8]

C. Analisa Hukum

Banyak pengertian korupsi yang disebutkan menurut para-para ulama. Pengertian korupsi yang banyak tersebut dilihat dari sudut pandang fiqih Islam juga mempunyai dimensi-dimensi yang berbeda. Perbedaan ini muncul karena beberapa defenisi tentang korupsi merupakan bagian-bagian tersendiri dari fiqih Islam.

Adapun pengertian yang termasuk makna korupsi dalam fiqih Islam adalah Pencurian, penggunaan hak orang lain tanpa izin, penyelewengan harta negara (Ghanimah), suap, khianat, perampasan.[9]

Ayat-ayat  yang terkait :

Surat Al-Baqarah: 188

Artinya : Janganlah kalian memakan harta diantara kalian dengan jalan yang batil dengan cara mencari pembenarannya kepada hakim-hakim, agar kalian dapat memakan harta orang lain dengan cara dosa sedangkan kalian mengetahuinya.

Surat Ali Imran :161

Artinya : Tidaklah pantas bagi seorang Nabi untuk berlaku ghulul (khianat), barang siapa yang berlaku ghulul maka akan dihadapkan kepadanya apa yang dikhianati dan akan dibalas perbuatannya dan mereka tidak akan dizhalimi.

Surat Al-Maidah : 33 dan 38

Artinya : Sesungguhnya balasan orang-orang yang berbuat hirobah (perampokan) dengan maksud memerangi Allah dan Rasulnya dan berbuat kerusakan di muka bumi dibunuh, atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan berbeda, atau dihilangkan dari bumi (dibunuh), itulah balasan kehinaan bagi mereka di dunia dan di akhirat mereka akan mendapat azab yang besar.

Surat Al-Kahfi : 79

Artinya : Adapun kapal adalah milik orang-orang miskin yang bekerja di laut, maka aku akan merusaknya karena di belakang mereka seorang raja yang selalu mengambil hak mereka dengan jalan ghosob. [10]

Pada Surat Al-Baqarah ayat 188 disebutkan secara umum bahwa Allah SWT melarang untuk memakan harta orang lain secara batil. Qurtubi memasukkan dalam kategori larangan ayat ini adalah: riba, penipuan, ghosob, pelanggaran hak-hak, dan apa yang menyebabkan pemilik harta tidak senang, dan seluruh apa yang dilarang oleh syariat dalam bentuk apapun.[11]

Pokok permasalahan dalam ayat di atas adalah larangan memakan harta orang lain secara umum dengan jalan batil, apalagi dengan jalan membawa ke depan hakim, sedangkan jelas harta yang diambil tersebut milik orang lain. Korupsi adalah salah satu bentuk pengambilan harta orang lain yang bersifat khusus. Dalil umum di atas adalah cocok untuk memasukkan korupsi sebagai salah satu bentuk khusus dari pengambilan harta orang lain. Ayat di atas secara tegas menjelaskan larangan untuk mengambil harta orang lain yang bukan menjadi haknya.

Selanjutnya pada surat Ali Imran ayat 161 lebih spesifik disebutkan tentang ghulul yang bermakna khianat. Maksudnya mengkhianati kepercayaan Allah SWT dan manusia,terutama dalam pengurusan dan pemanfaatan harta ghonimah.[12]

Ayat ini merupakan peringatan untuk menghindarkan diri dari pengkhianatan amanat dalam segala bentuk. Ayat ini secara spesifik memang hanya membahas tentang penyalahgunaan harta bersama untuk dikuasai sendiri, akan tetapi ini akan menjelaskan bagaimana seseorang tidak boleh berlaku khianat atau menyelewengkan harta tersebut. Sesuai dengan salah satu makna korupsi bahwa pekerjaan ini termasuk penggelapan terhadap harta orang lain atau masyarakat.

Analog korupsi dengan ghulul menurut penulis adalah cukup dekat dengan alasan-alasan sebagai berikut :

1. Korupsi adalah penyalahgunaan harta negara, perusahaan, atau masyarakat. Ghulul juga merupakan penyalahgunaan harta negara, karena memang pemasukan harta negara pada zaman Nabi SAW adalah ghonimah.[13] Adapun saat ini permasalahan uang negara berkembang tidak hanya pada ghonimah, tetapi semua bentuk uang negara.

2. Korupsi dilakukan oleh pejabat yang terkait, demikian juga ghulul merupakan pengkhianatan jabatan oleh pejabat yang terkait.[14]

Selanjutnya di dalam Surat Al-Maidah ayat 33 dan 38 disebutkan secara khusus tentang hirobah dan suroqoh. Ayat pertama adalah pengambilan harta orang lain dengan terang-terangan yang bisa disertai dengan kekerasan, atau dengan cara melakukan pengrusakan di muka bumi. Sedangkan yang kedua adalah pengambilan harta orang lain atau pencurian dengan diam-diam.[15]

Secara khusus korupsi adalah identik dengan pencurian atau suroqoh. Korupsi memberikan dampak negatif yang sangat besar di masyarakat, apalagi dengan kasus-kasus yang saat ini terjadi di Indonesia. Korupsi tidak hanya merugikan satu dua orang akan tetapi korupsi telah menjadi ancaman bagi kestabilan keamanan dan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat. Oleh karena itu menurut penulis korupsi berdasarkan hal ini secara illat korupsi lebih condong kepada hirobah.

Selanjutnya yang termasuk dalam kategori korupsi adalah ghosob. Ayat 79 dari surat Al-Kahfi adalah menceritakan seorang raja yang zalim yang akan mengambil kapal dari orang-orang miskin dengan jalan ghosob. Seorang alim yang dikisahkan dalam ayat ini lantas menenggelamkan kapal agar supaya tidak bisa dimanfaatkan dengan tidak halal (ghosob) oleh raja yang zalim tersebut.[16]

Pengertian ghosob adalah menguasai harta orang lain dengan pemaksaan dengan jalan yang tidak benar, lebih lanjut dijelaskan bahwa ghosob dilakukan dengan terang-terangan sedangkan ketika dilakukan dengan sembunyi-sembunyi maka dinamakan pencurian.[17] Menganalogikan ghosob sebagai salah satu bentuk korupsi dengan alasan bahwa ayat di atas menceritakan bagaimana seorang raja yang semena-mena dapat dengan seenaknya menggunakan hak milik rakyatnya yang miskin dengan memanfaatkan kapal yang dimiliki oleh rakyat untuk kepentingan pribadinya. Pada kasus ini ada unsur memperkaya diri atau pribadinya dengan menggunakan hak rakyatnya dengan jalan yang tidak benar.

Banyak versi dari ulama-ulama untuk memberikan pengertian tentang korupsi, ada yang melihat dari kacamata Al-quran, hadist, dan juga tafsir-tafsir yang dikemukakan para ulama yang ahli di bidang ijtihad. Artinya, tidak ada pengertian dan status absolut yang dijelaskan dari para-para ulama tersebut, karena memang banyaknya hal-hal terkait korupsi yang tertulis di dalam al-quran dan hadist. Namun, dari beberapa pemahaman diatas ada beberapa pemahaman yang kita dapat setidaknya hampir menjelaskan korupsi tersebut dengan metode ijtihad qiyas.

D. KESIMPULAN

Korupsi adalah perbuatan yang mengandung banyak defenisi yang sesuai dengan pemahaman dari Al-Quran, Hadits dan juga Fiqih Islam. Pada hakekatnya defenisi korupsi adalah usaha memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan jalan melanggar hukum. Adapun bentuk-bentuk pelanggaran hukum tersebut adalah bisa berupa ghulul, pencurian (suroqoh), perampokan (hirobah), menggunakan barang orang lain tanpa izin (ghosob), suap (risywah).

Hanya saja menurut penulis jika perbuatan korupsi jelas-jelas mengarah kepada perusakan makro ekonomi dan sosial negara, maka hal tersebut status hukumnya layak untuk ditetapkan sebagai kategori hirobah. Dan dapat dikriminalkan sebagai kejahatan hirobah tersebut.

Hukuman bagi pelakunya adalah sangat berat di dalam Islam bahkan sampai hukuman mati. Menurut penulis pemberlakuan hukuman yang berat bahkan mati bagi koruptor bisa mengambil landasan dari ayat hirobah ini. Sebagaimana dijelaskan dalam surat Surat Al-maidah ayat 33 dan 38. Karena seorang koruptor yang melakukan tindakan dengan disertai pemberatan dan penghalalan segala cara maka bisa dimasukkan ke dalam delik hirobah ini.

Menurut penulis korupsi sangat merusak sistem keuangan negara, karena Hirobah mempunyai dampak lebih besar karena dilakukan dengan berlebihan, artinya korupsi memberikan dampak negatif yang sangat besar di masyarakat, apalagi dengan kasus-kasus yang saat ini terjadi di Indonesia. Korupsi tidak hanya merugikan satu dua orang akan tetapi korupsi telah menjadi ancaman bagi kestabilan keamanan dan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat, karena seorang koruptor yang melakukan tindakan dengan disertai pemberatan dan penghalalan segala cara maka bisa dimasukkan ke dalam delik hirobah ini.

Berbeda dengan pasal pencurian yang hanya dengan potong tangan. Pencurian relatif lebih kecil dibandingan dengan hirobah. Demikian juga apabila dibandingkan dengan korupsi. Pencurian biasa yang dilakukan oleh seorang kriminal murni mungkin relatif lebih kecil dampaknya jika dibandingkan dengan korupsi yang akan membahayakan banyak orang dan bahkan negara.

E. DAFTAR PUSTAKA

Jur. Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Perkasa, 2005)

Tim, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1996)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

http://id.wikipedia.org/wiki/Ijtihad

http://www.cybermq.com/pustaka/kategori/9

http://id.wikipedia.org/wiki/Qiyas

http://cicak.or.id/baca/2009/11/10/korupsi-menurut-islam.html

http://mursyidali.blogspot.com/2009/10/korupsi-dalam-tinjauan-fiqh.html

http://blog.re.or.id/apa-yang-dimaksud-suap-menurut-islam.htm

http://www.kudusterkini.com/Kolom/jihad-melawan-korupsi-menurut-perspektif-islam.html


[1] Jur. Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Perkasa, 2005), hal. 5.

[2] Ibid.

[3] Pasal 2, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

[4]( http://id.wikipedia.org/wiki/Ijtihad“, Di akses pada 24 September 2010, 09.00 WIB)

[5] Tim, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1996), hal. 527.

[6] Tim, Op.Cit., hal. 333.

[7] http://www.cybermq.com/pustaka/kategori/9 , Di akses pada 24 September 2010, 09.00 WIB)

[8] http://id.wikipedia.org/wiki/Qiyas, Di akses pada 24 September 2010, 09.00 WIB)

[9] http://cicak.or.id/baca/2009/11/10/korupsi-menurut-islam.html,   Di akses pada 24 September 2010, 09.00 WIB)

[11] http://blog.re.or.id/apa-yang-dimaksud-suap-menurut-islam.htm,  Di akses pada 24 September 2010, 09.00 WIB)

[12] Ibid

[13] Ibid

[14] Ibid

[16] Ibid

Published in: on February 13, 2011 at 01:37  Comments (2)  

The URI to TrackBack this entry is: https://richohandoko.wordpress.com/2011/02/13/analisa-hukum-korupsi-qiyas/trackback/

RSS feed for comments on this post.

2 CommentsLeave a comment

  1. setuju bgt tuh, korupsi dah kyak rampok.. amnil sana ambil sini ga secara diam2 lg, tp dah terang-terangan
    koruptor dah g tau malu skrang, pemerintah mm dah hancurrrrrr

    • Korupsi sudah hampir menjadi budaya, jika kita tidak suka dengan budaya yg seperti ini maka cukup hentikan rantai nya pada mereka saja, sbg generasi penerus kita harus tanamkan kejujuran dalam setiap tindakan, apa pun itu… thanks


Leave a comment